Kasus Dugaan Korupsi PBG Gowa, Lakindo Minta Penyidik Bertindak Sesuai Hukum dan Alat Bukti
GOWATERKINI — Penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terus menjadi perhatian publik.
Lembaga Analisis Anti Korupsi (Lakindo) Sulawesi Selatan mendesak Kortastipidkor Polri bersama Polda Sulsel memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari perlakuan khusus terhadap pihak mana pun.
Desakan tersebut disampaikan menyusul pengumuman penetapan HT sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri pada Jumat (25/9/2026), setelah melalui rangkaian penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Soroti Konsistensi Penegakan Hukum
Lakindo Sulsel menilai penetapan tersangka merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Namun, menurut mereka, proses tersebut tidak boleh berhenti pada penetapan status hukum semata.
“Kami mendesak Kortastipidkor Polri dan Polda Sulsel untuk tidak ragu mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang telah ditetapkan sebagai tersangka apabila berdasarkan penilaian penyidik telah terpenuhi alasan dan syarat penahanan sesuai hukum acara pidana,” tegas Lakindo Sulsel dalam keterangannya.
Meski demikian, Lakindo menegaskan bahwa permintaan tersebut bukanlah bentuk penghakiman terhadap HT. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Status tersangka tidak sama dengan terbukti bersalah. Namun proses hukum juga harus berjalan tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan seseorang,” lanjutnya.
Publik Berhak Mendapat Penjelasan
Lakindo juga menyoroti belum dilakukannya penahanan terhadap HT. Sebelumnya, pihak kepolisian menyebut salah satu pertimbangan yang digunakan adalah sikap kooperatif tersangka selama proses penyidikan berlangsung.
Menurut Lakindo, kondisi tersebut wajar memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai standar dan pertimbangan hukum yang digunakan penyidik.
“Publik berhak mengetahui dasar pertimbangan penyidik dalam menentukan perlu atau tidaknya penahanan. Jika memang syarat hukum telah terpenuhi, maka proses harus berjalan sebagaimana mestinya. Sebaliknya, jika belum terpenuhi, penjelasan yang proporsional kepada masyarakat juga penting disampaikan,” ujar Lakindo.
Penyidikan Telah Periksa Puluhan Saksi
Sorotan terhadap perkara ini semakin menguat setelah kepolisian mengungkap telah memeriksa sedikitnya 30 saksi dan 4 ahli dalam proses penyidikan.
Selain pemeriksaan saksi dan ahli, tim gabungan Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Polres Gowa sebelumnya juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan lainnya.
Bagi Lakindo, rangkaian proses tersebut menunjukkan bahwa perkara ini memiliki tingkat perhatian yang tinggi dan perlu dikawal hingga seluruh fakta hukum terungkap secara terang.
Jangan Ada Perlakuan Istimewa
Lakindo menegaskan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum harus benar-benar diterapkan dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami tidak meminta seseorang dihukum sebelum waktunya. Kami meminta hukum bekerja sesuai aturan. Jika penahanan diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan syarat hukumnya terpenuhi, maka lakukan. Jangan sampai muncul persepsi adanya perlakuan khusus karena yang bersangkutan merupakan pejabat publik,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebelumnya menyampaikan bahwa HT masih dapat menjalankan tugas sebagai Bupati Gowa selama belum dilakukan penahanan. Apabila penahanan dilakukan, mekanisme pemerintahan akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepercayaan Publik Jadi Taruhan
Lakindo Sulsel menilai perkara tersebut tidak hanya menyangkut individu yang berstatus tersangka, tetapi juga menyangkut tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Karena itu, Lakindo meminta penyidikan terus dilanjutkan secara profesional dan transparan, seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa berdasarkan alat bukti yang ada, serta dugaan aliran dana maupun aset yang berkaitan dengan perkara ditelusuri secara menyeluruh.
Selain itu, perkembangan penanganan perkara juga diharapkan dapat disampaikan secara proporsional kepada masyarakat guna mencegah munculnya spekulasi dan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin memastikan pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penetapan tersangka. Namun seluruh proses juga harus berjalan berdasarkan hukum, alat bukti, dan prosedur yang sah. Tidak boleh ada kriminalisasi, tetapi juga tidak boleh ada perlakuan istimewa,” tutup Lakindo Sulsel. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.