Andi Abdul Hakim: Putusan MA Wajib Dieksekusi, DPRD Jangan Menunda

Politik 06 Oct 2026 13:00 • 2 min read • 429 views • By udhin
Andi Abdul Hakim: Putusan MA Wajib Dieksekusi, DPRD Jangan Menunda
Praktisi hukum pidana Ir. Andi Abdul Hakim, SH, MH mendesak DPRD Gowa segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

GOWATERKINI — Polemik putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa yang menyeret Bupati Gowa terus bergulir. Kali ini, praktisi hukum pidana Ir. Andi Abdul Hakim, SH, MH mendesak DPRD Gowa segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Menurut Abdul Hakim, putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah dikabulkan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sehingga wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak yang terkait.

"Kami mendesak DPRD Gowa agar sesegera mungkin mengirim surat ke Kemendagri untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung tersebut," kata Abdul Hakim saat ditemui di salah satu warkop di Gowa, Selasa (6/10/2026).

Ia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum biasa yang dapat digunakan untuk membatalkan putusan tersebut.

"Putusan ini bersifat final dan sudah berkekuatan hukum tetap. Artinya, tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh untuk melawan putusan MA tersebut. Suka atau tidak suka, senang atau tidak senang, putusan ini harus diterima dan dilaksanakan," tegasnya.

Bantah Narasi Sabotase Putusan MA

Abdul Hakim juga menanggapi pernyataan Bupati Gowa yang sebelumnya menyebut adanya dugaan sabotase terkait putusan Mahkamah Agung.

Menurutnya, putusan tersebut memiliki dasar administrasi dan proses hukum yang jelas sehingga tidak tepat jika dikaitkan dengan dugaan sabotase.

"Kalau dikatakan ada sabotase, sabotase yang mana dan dilakukan oleh siapa. Putusan MA itu jelas, memiliki nomor perkara, proses registrasi, dan tanggal putusan yang resmi," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut telah diregistrasi dengan Nomor Perkara 1P/UP/2026 pada 21 Agustus 2026 dan diputus oleh majelis hakim Mahkamah Agung pada 1 Oktober 2026.

Minta Semua Pihak Hormati Putusan

Lebih lanjut, Abdul Hakim meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang telah berjalan, termasuk menerima dan melaksanakan putusan yang telah ditetapkan Mahkamah Agung.

Ia juga berharap situasi yang berkembang tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kabupaten Gowa.

"Bupati Gowa harus menerima keputusan Mahkamah Agung dan menaatinya agar masyarakat tidak terus-menerus dihadapkan pada polemik yang berkepanjangan," katanya.

Selain itu, Abdul Hakim turut meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku apabila proses administrasi pemberhentian telah berjalan.

Ia berharap seluruh tahapan dapat dilaksanakan secara konstitusional dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Komentar (2)

Untung Nunne
Bulukumba
06 Oct 2026 18:12

Pelan Pelanmaki Karaeng ...Garis Tangan Tidak pernah salah ... 🙏🙏🙏

Bakhtiar
Bulukumba
06 Oct 2026 14:28

Sebagai warga negara Indonesia yang baik taat kepada Hukum yang berlaku di negara kita