Diduga Mabuk dan Aniaya Dua Polisi, Satu Tersangka Ditahan, Satu Lagi Buron
GOWATERKINI – Penyidik Satreskrim Polresta Gowa memastikan proses hukum kasus dugaan penganiayaan terhadap dua personel kepolisian tetap berlanjut. Seorang tersangka berinisial J telah ditahan setelah penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap Aiptu Ardiansyah dan Brigpol Sudibyo.
Penegasan tersebut disampaikan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Gowa, IPDA Aditya Pamungkas, terkait perkembangan penanganan perkara yang terjadi di Jalan Andi Tonro, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opu, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Berawal dari Insiden di Lampu Merah
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, peristiwa bermula saat Aiptu Ardiansyah bersama Brigpol Sudibyo hendak menuju Subdit Tipidkor Polda Sulawesi Selatan.
Namun saat melintas di simpang empat lampu merah Jalan Agus Salim, keduanya diduga diserempet oleh dua orang pria yang menurut keterangan sejumlah warga berada dalam kondisi mabuk.
Akibat insiden tersebut, Aiptu Ardiansyah mengalami cedera pada bagian lutut kanan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban saat itu hendak menuju Subdit Tipidkor Polda Sulawesi Selatan. Sesampainya di simpang empat lampu merah Jalan Agus Salim, korban diserempet oleh dua orang terduga pelaku,” ujar IPDA Aditya.
Diduga Diserang Saat Berhenti di Pinggir Jalan
Setelah insiden itu, Aiptu Ardiansyah menepi dan terduduk di pinggir jalan. Dalam kondisi tersebut, korban diduga kembali diserang oleh dua terduga pelaku berinisial A dan J.
Serangan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian wajah.
Melihat rekannya diserang, Brigpol Sudibyo berupaya memberikan pertolongan dengan mendorong kedua terduga pelaku. Namun situasi justru memanas setelah keduanya disebut kembali melakukan perlawanan hingga terjadi keributan di lokasi.
Sejumlah warga yang berada di sekitar tempat kejadian kemudian berdatangan dan berusaha melerai pertikaian tersebut.
Satu Tersangka Ditahan, Satu Lagi Masih Dicari
Mendapat laporan adanya keributan, Unit Reaksi Cepat Polresta Gowa bergerak menuju lokasi untuk mengendalikan situasi.
Saat petugas tiba, salah satu terduga pelaku berhasil melarikan diri. Sementara terduga pelaku berinisial J diamankan dari tengah kerumunan warga.
Karena mengalami luka pada bagian kepala, J terlebih dahulu dibawa ke RSUD Syekh Yusuf Gowa untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan di Polresta Gowa.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan J sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
“Untuk perkara ini, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur penganiayaan secara bersama-sama terhadap Aiptu Ardiansyah dan Brigpol Sudibyo. Atas dasar itu, tersangka J dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas IPDA Aditya.
Penyidik Dalami Peran Pelaku Lain
Polresta Gowa menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk memburu dan mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Penyidik juga memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.
“Kami pastikan perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik bekerja berdasarkan fakta, keterangan, dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” pungkas IPDA Aditya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.